JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak mudur dari hakim konstitusi meski sudah dicopot dari jabatan ketua MK.
Pencopotan Anwar Usman dari jabatan ketua MK merupakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam jumpa pers di gedung MK terkait putusan Mahakamah Kehormatan MK, Anwar tidak menyatakan pernyataan sikap akan mengundurkan diri sebagai hakim MK.
Ia jusrtu Anwar Usman justru mengesankan bahwa dirinya menjadi korban fitnah. Anwar juga sudah merasakan dan mengetahui ada upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, jauh sebelum MKMK terbentuk.
Fitnah yang dimaksunya yakni soal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar memastikan ia tidak akan mengorbankan dirinya sendiri, martabat dan kehormatan di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Saya Pantang Mundur!
Di sisi lain, lanjutnya, perkara uji materi UU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan dari seorang ketua MK.
"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ujar Anwar saat jumpa pers di gedung MK, Rabu (8/11/2023).
Anwar manambahkan jika dirinya dan para hakim konstitusi memutus perkara tersebut untuk ditujukan meloloskan pasangan calon tertentu, maka bukan para hakim MK yang akan mengusung Capres dan Cawapres.
Kalaupun diusung unutk mencalonkan diri, rakyat juga yang akan memilih kelak pada saat pemilihan umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.