Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Sebut Seluruh Bakal Capres-Cawapres Sudah Penuhi Syarat Administrasi, Termasuk Gibran

Kompas.tv - 8 November 2023, 19:22 WIB
kpu-sebut-seluruh-bakal-capres-cawapres-sudah-penuhi-syarat-administrasi-termasuk-gibran
Anggota KPU RI Idham Holik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan seluruh bakal capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran, sudah memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilpres 2024. 

Saat ini, ada tiga bakal pasangan calon (paslon) yang telah menyerahkan berkas kepada KPU. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Sementara pada Selasa (7/11/2023) kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pencopotan Anwar Usman di Luar Ekspetasi

Terkait hal itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, pihaknya harus memenuhi prinsip kepastian hukum setelah keluarnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023 dan KPU sudah mengundangkan perubahan PKPU Nomor 19/2023 khususnya berkenaan Pasal 13 ayat 1 huruf q," kata Idham kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

"Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," sambungnya. 

Idham menjelaskan, KPU dalam melakukan verifikasi administrasi mengacu kepada Perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023, yang sudah diundangkan atau sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  

"Maka ketentuan sebagaimana yang ada dalam diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wapres mempedomani hal tersebut," katanya. 

"KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres, tinggal nunggu ditetapkan," ujarnya. 

Ia menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pun tak lantas menjadi gagal lantaran adanya putusan MKMK tersebut. 

"(Gibran) Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres-cawapres," ujarnya. 

Seperti diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Ini Alasan Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique Copot Jabatan Anwar Usman

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x