Sebelumnya, MKMK diminta menyatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres tidak sah.
Sehingga putusan itu perlu ditunda pelaksanaannya dan dilakukan koreksi atau pemeriksaan ulang.
Demikian hal itu disampaikan oleh advokat Denny Indrayana selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada Selasa (31/10/2023).
Denny menjelaskan, alasannya meminta MKMK menyatakan putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon wakil presiden itu tidak sah karena putusan tersebut dinilai koruptif, kolutif, dan nepotis.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Sebab, putusan MK Nomor 90 itu dimanfaatkan atau dinikmati keuntungannya oleh pihak tertentu yang dengan sengaja menggunakan kekerabatan antara hakim terlapor, yaitu Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selain itu, ia menilai putusan batas usia capres-cawapres tersebut telah merendahkan dan mempermalukan Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu, Denny mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang dapat mengoreksi putusan perkara nomor 90 yang kadung sudah diputus MK.
Ia pun mengusulkan, putusan tersebut tidak boleh digunakan Gibran sebagai dasar untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang.
"Pelapor mengusulkan, Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan moral konstitusional tersebut," kata Denny.
Baca Juga: MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik atas Pendapat Berbeda dalam Putusan Usia Capres-Cawapres
Lebih lanjut, kata Denny, untuk menyelamatkan keadilan konstitusional, maka MKMK diharap berkenan menyatakan bahwa putusan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres tersebut tidak sah.
"MKMK yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah putusan 90, atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor,” tutur Denny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.