JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya melaporkan Firli Bahuri karena tidak patuh sebagai pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
Boyamin menjelaskan, pihaknya melaporkan Firli Bahuri secara daring atau online melalui email ke Dewas KPK.
Baca Juga: Temukan Unsur Pidana, KPK Naikkan Kasus Dugaan Gratifiksi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Penyidikan
“Baru secara email dikirimkan pukul 21.19 WIB, surat resminya besok (Selasa) dikirim," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (6/11/2023).
Boyamin menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik oleh pihaknya merupakan yang ketiga kalinya.
Pertama, ia melaporkan Firli terkait pertemuannya dengan seorang menteri, tapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.
Terkait laporan kali ini, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.
Baca Juga: Firli Bahuri Besok Tak akan Hadiri Pemeriksaan soal Kasus Pemerasan di Polda Metro, Ini Alasannya
Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli merupakan pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
Ia mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
“Pemimpin KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya,” ujar Boyamin.
“Sehingga ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh aturan.”
Baca Juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan Ditolak Hakim
Dengan adanya laporan ini, Boyamin berharap, hal serupa tidak kembali terulang. Itu baik pada pimpinan KPK atau pegawai KPK.
“Siapapun itu hendaknya patuh terhadap kewajiban,” ujar Boyamin.
Karena sudah ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Boyamin menyerahkan sepenuhnya sanksi yang bakal dijatuhkan Dewas terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas, karena memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik,” kata Boyamin.
“Yang saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu.”
Baca Juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Yakin Gugatan Ditolak Hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.