JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wamenkumham sudah selesai.
"Jadi terkait pertanyaan teman-teman, perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan Ditolak Hakim
Setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
“Baru (terbit sprindik),” ujar Ali Fikri.
Ia menjelaskan, KPK melaksanakan ekspose atau gelar perkara dugaan gratifikasi Wamenkumham pada bulan lalu. Ekspose digelar setelah proses penyelidikan selesai.
Dalam ekspose itu, ungkapnya, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan ekspose, KPK kemudian perlu menyelesaikan proses administrasi hingga akhirnya menerbitkan sprindik untuk perkara itu.
“Misalnya diekspose, terus disepakati naik penyidikan bukan seketika itu naik proses penyidikan tapi nanti naik penyidikan ketika ada surat perintah penyidikan,” tutur Ali Fikri, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: KPK Periksa 10 Orang Dalami Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan, Ada Dokter Gigi
Meski demikian, Ali menyatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan siapa pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch atau ICW Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023 lalu atas dugaan penerimaan uang senilai Rp7 miliar.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan tersebut kepada Direktorat Penyelidikan KPK.
Dalam perkara itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Helmut menyerahkan uang sebanyak itu meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej. Sebab, Hermawan tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT CLM.
Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Saksi di Sidang Kasus Suap Hari Ini
Setelah itu, Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR). Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy usai memberi klarifikasi, 20 Maret 2023 lalu.
Ketika perkara itu dinyatakan masuk ke penyelidikan, Eddy Hiariej sempat meberikan pernyataan untuk menanggapi.
"Semua aduan masyarakat pasti dilidik," ujar Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (5/5).
Selain itu, Eddy juga menyampaikan bahwa laporan ICW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi melalui asprinya itu cenderung mengarah kepada fitnah.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sayangkan Pimpinan MK dan KPK Diterpa Isu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.