JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya ada 56 mantan terpidana korupsi masih mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (6/11/2023).
“Nama mereka akan tertera di surat suara. Tingkat pencalonannya pun beragam, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan DPD RI,” ungkap Kurnia.
“Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu.”
Kurnia menambahkan, kesimpulan di atas bukan tanpa dasar. Dari permasalahan tersebut, ada beberapa hal dan temuan yang penting dijadikan catatan krusial, khususnya bagi partai politik atau parpol.
Baca Juga: Habiburokhman: Ada Upaya Penjegalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
“Pertama, partai politik melawan kehendak mayoritas masyarakat. Merujuk survei Litbang Kompas yang dilansir pertengahan Desember tahun 2022 lalu, tak kurang 90 persen lebih masyarakat tidak menghendaki mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif,” ujar Kurnia.
“Bukannya mendengar aspirasi itu, partai politik malah tetap bersikukuh menerima pendaftaran dan mencalonkan mantan terpidana korupsi.”
Kedua, sambung Kurnia, parpol cenderung pragmatis dalam memilih figur yang akan dicalonkan sebagai calon anggota legislatif.
“Logikanya, sebagian besar para mantan terpidana korupsi merupakan pejabat publik yang sebelumnya tersangkut kasus hukum,” ucap Kurnia.
“Oleh sebab itu, partai politik beranggapan dengan menggaet mantan terpidana korupsi, maka akan meningkatkan perolehan suara berdasarkan konstituen mereka sebelumnya. Model pemikiran semacam ini mencerminkan ketiadaan kaderisasi di internal partai.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.