JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil 10 orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Ali Fikri pmengungkapkan, 10 saksi tersebut terdiri atas pejabat dan mantan penjabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Polda Metro Periksa Syahrul Yasin Limpo soal Pemerasan Pimpinan KPK di Bareskrim, Ini Alasannya
Mereka antara lain Fuadi selaku Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Setjen Kementerian Pertanian, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ahmad Musyafak.
Lalu, mantan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pertanian Muchlis, Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan, Kementerian Pertanian Raden Kiky Mulya Putra.
Kemudian, Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Rezki Yudhistira Saleh, Staf Biro Umum Kementerian Pertanian Agung Mahendra.
Selanjutnya, Staf Biro Umum Kementerian Pertanian Karina, ASN Kementan RR.
Nina Murdiana, Satuan Pengamanan Grup Siaga-Pengamanan Kendaraan Roda 4 Kementerian Pertanian Rio Agustian. Terakhir, Dokter Spesialis Gigi Prostodonsia di TAM Dentist RM Tri Ardi Mahendra.
Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Baca Juga: 12 Senjata yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Mentan Legal, Punya Syahrul Yasin Limpo untuk Olahraga
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv pada Jumat, 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi itu bermula saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, Syahrul membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kebijakan personela SYL yang memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Baca Juga: Rumah di Kertanegara yang Digeledah Polisi Ternyata Disewa Firli, jadi Tempat Bertemu dengan SYL?
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran uang yang telah ditentukan itu berkisar mulai dari 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui KS dan MH itu dilakukan rutin setiap bulannya menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyatakan uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian KPK masih terus menelusuri lebih dalam untuk jumlah pastinya.
Saat ini, SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Bukti Firli Bahuri Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo Kuat Sekali
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.