Berdasarkan Undang-Undang tentang Parpol, kata Hasto, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan, red)," ujarnya.
Baca Juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Tetap di Kabinet Jokowi meski Beda Pilihan di Pilpres 2024
Ia menyebut, pengunduran diri Gibran secara etika telah terpenuhi karena ia telah berpamitan kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan menyerahkan KTA-nya kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Surakarta.
"Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar," ujarnya.
Hasto mengungkapkan, Gibran telah mengembalikan KTA ke DPC PDIP Kota Surakarta. Namun, ia tak menyebutkan kapan waktu persisnya Gibran mengembalikan KTA-nya tersebut.
"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11/2023), dilansir dari Antara.
Ia menegaskan bahwa tak hanya Gibran, tapi semua kader partai politik, tidak boleh memiliki dua KTA sekaligus.
"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," ucapnya.
Sebagai informasi, Gibran telah resmi diusung sebagai bacawapres Prabowo Subianto bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari 12 partai poltik.
Baca Juga: Hasto Sebut Gibran Dikuningkan dan Bukan Lagi Keluarga PDIP: Sudah Pamit dan Kembalikan KTA
Dua belas partai itu , terdiri dari empat partai parlemen yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Kemudian, ada empat partai non-parlemen yakni PBB, PSI, Partai Garuda, dan Partai Gelora Indonesia.
Selain itu, ada juga satu partai lokal yaitu Partai Aceh dan tiga partai non-partisipan Pemilu 2024 yaitu Partai Berkarya, PRIMA, PPB.
Sumber : Antara, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.