Ia menegaskan bahwa tak hanya Gibran, tapi semua kader partai politik, tidak boleh memiliki dua KTA sekaligus.
"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," ujarnya.
Baca Juga: Gerindra Tuduh Gibran Dijegal Maju Pilpres, Pakar Hukum Bantah: MK dan Cara Berpolitik Sudah Dirusak
Sebagai informasi, Gibran telah resmi diusung sebagai bacawapres Prabowo Subianto bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari 12 partai poltik.
Empat partai parlemen yang mengusung pasangan Prabowo Gibran ialah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Kemudian, ada empat partai non-parlemen yakni PBB, PSI, Partai Garuda, dan Partai Gelora Indonesia.
Selain itu, ada juga satu partai lokal yaitu Partai Aceh dan tiga partai non-partisipan Pemilu 2024 yaitu Partai Berkarya, PRIMA, PPB.
Di sisi lain, PDIP telah berkoalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Harnura.
Selain itu, Hasto menyebut, saat ini pihaknya sedang menunggu kelanjutan proses pemeriksaan etik hakim konstitusi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui gugatan batas usia sehingga memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Ia berharap, MK menjadi benteng konstitusi. Maka dari itu, sejak awal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.
"Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi," kata Hasto, dilansir dari Antara.
Sumber : Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.