JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) DKI Jakarta, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta membeberkan sejumlah keterangan usai pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Pemeriksaan terhadap Alex dilakukan berkaitan dengan rumah sewaan untuk Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berikut sejumlah pengakuan dari Alex Tirta seusai pemeriksaan berkaitan dengan penyewaan rumah tersebut, dihimpun Kompas.TV:
Mengaku Sahabat Firli
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Alex Tirta mengaku dirinya dan Firli sudah lama kenal, bahkan ia menyebut Ketua KPK tersebut ebagai sahabatnya.
Meski demikian, Alex tidak menyebut secara detail sejak kapan dirinya mengenal dan bersahabat dengan Firli.
Baca Juga: Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL
"Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan senang bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis," ujarnya.
Dekat dari Kantor
Pada kesempatan terebut, Alex juga menyebut bahwa Firli menyewa rumah yang berada di kawasan itu karena letaknya dekat dengan kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh, jadi ya barangkali tempat tidur, dekat sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan, jadi tempat itu cocok. Saya kira itu ya," ucap Alex.
Awalnya Alex sebagai Penyewa
Alex juga mengaku bahwa pada awalnya dirinyalah yang menyewa rumah tersebut. Oleh sebab itu, nama penyewa masih atas namanya.
Setelah disewa oleh Alex, lanjut dia, penyewaan rumah itu dilanjutkan oleh Firli.
"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, " tuturnya.
Firli yang Bayar Sewa Rp650 Juta per Tahun
Setelah sewa rumah tersebut dilanjutkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, kata Alex, Firlilah yang kemudian membayar sewa rumah tersebut.
Menurut Alex Tirta, Firli Bahuri membayar sewa rumah mewah tersebut seharga Rp650 juta per tahun.
Namun demikian, kata Alex Tirta, Firli Bahuri membayar uang sewa rumah tersebut melalui dirinya. Sebab, rumah tersebut disewa atas namanya.
“Sewa yang bayar beliau (Firli), tapi melalui saya. Biaya sewa Rp650 juta per tahun.”
Baca Juga: Keterangan Alex Tirta Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Akui Kenal Firli Sudah Lama
Diperiksa 12 Jam
Pemeriksaan terhadap Alex Tirta dilakukan mulai pukul 09.28 WIB, ia diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua telah saya sampaikan ke penyidik, jadi semua sudah," kata Alex.
Mengenai jumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, Alex mengaku lupa, tapi ia menyebut ada belasan pertanyaan.
"Mungkin belasan ya. Saya enggak ingetin, banyak juga ya, sekitar 19 (pertanyaan)," ujar Alex.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.