JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan setidaknya tiga kejanggalan besar dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Bivitri menerangkan, selain adanya benturan kepentingan dari salah satu hakim konstitusi dengan perkara gugatan usia capres-cawapres, ada tiga kejanggalan lain yang juga memengaruhi putusan.
"Kejanggalannya banyak sekali, yang jelas kan yang bermasalah benturan kepentingan, implikasi pada putusan," kata Bivitri di program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Perbaikan Gugatan Usia Capres-Cawapres Cacat Formil
Berikut ini tiga kejanggalan besar yang dianggap masalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres:
Hak mengajukan gugatan (legal standing) pemohon yang tidak biasa. Bivitri menerangkan, MK biasanya sangat ketat dalam hal melihat legal standing dari pemohon.
"Biasanya MK itu ketatnya luar biasa, sekarang bagaimana bisa seseorang yang mengidolakan Gibran Rakabuming itu diakui legal standing-nya? Nah itu saja udah janggal," jelasnya.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sempat ditarik, namun kembali masuk saat akhir pekan dan langsung dibahas MK.
"Biasanya MK itu sangat strict (ketat), kalau ada perkara yang sudah ditarik, dia akan berhenti memeriksa," jelas Bivitri.
"Nah ini pada weekend (akhir pekan) hari Sabtu, perkaranya dimasukkan lagi dan langsung dibahas, tidak ada penetapan penarikan putusan," sambung Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.
Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.