Kompas TV nasional hukum

Polisi soal TPPU Panji Gumilang: Pinjam Miliaran di Bank atas Nama Yayasan, Sebagian Dipakai Sendiri

Kompas.tv - 2 November 2023, 21:17 WIB
polisi-soal-tppu-panji-gumilang-pinjam-miliaran-di-bank-atas-nama-yayasan-sebagian-dipakai-sendiri
Foto arsip. Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memaparkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdurrahman Panji Gumilang (APG).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menerangkan, dalam kasus ini, Panji sebagai pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada beberapa bank.

Berdasarkan gelar perkara pada Kamis siang, Panji dinyatakan terbukti menggunakan sebagian uang pinjaman di beberapa bank untuk dipindahkan ke rekening pribadi maupun membeli aset pribadi.

Whisnu mengungkapkan, penyidik mempunyai bukti yang menunjukkan, pada tahun 2019, YPI yang dipimpin Panji, telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sebesar Rp73 miliar.

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Kamis.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian dan Penggelapan Uang Yayasan

Ia menambahkan, penyidik juga menemukan, pada tahun 2016 sampai 2023, Panji membeli aset pribadi menggunakan uang yayasan.

“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing (penelusuran, red) aset terhadap beberapa aset dan rekening,” jelasnya.

Penyidik menemukan rekening Bank Mandiri yang menunjukkan dana masuk senilai Rp900 miliar, dan transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Sehingga kalau kami lihat in-out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.

Namun, sambung dia, penyidik masih mendalami soal jumlah nyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal Panji Gumilang, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dari perkara tersebut.

Whisnu menjelaskan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 154 rekening atas nama Panji.

Baca Juga: Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Perbaikan Gugatan Usia Capres-Cawapres Cacat Formil

Hanya 14 dari 154 rekening tersebut, kata Whisnu, yang berisi uang sebesar total Rp200 miliar.

"Ada 154 rekening, dan dari analisis penyidik, sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya, berjumlah kurang lebih 200 miliaran (rupiah)," terangnya.

Whisnu menyatakan, hasil gelar perkara penyidik menunjukkan, Panji memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun. 

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, polisi resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG memenuhi pasal-pasal tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," jelas Whisnu.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x