JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memaparkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdurrahman Panji Gumilang (APG).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menerangkan, dalam kasus ini, Panji sebagai pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada beberapa bank.
Berdasarkan gelar perkara pada Kamis siang, Panji dinyatakan terbukti menggunakan sebagian uang pinjaman di beberapa bank untuk dipindahkan ke rekening pribadi maupun membeli aset pribadi.
Whisnu mengungkapkan, penyidik mempunyai bukti yang menunjukkan, pada tahun 2019, YPI yang dipimpin Panji, telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sebesar Rp73 miliar.
“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Kamis.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian dan Penggelapan Uang Yayasan
Ia menambahkan, penyidik juga menemukan, pada tahun 2016 sampai 2023, Panji membeli aset pribadi menggunakan uang yayasan.
“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing (penelusuran, red) aset terhadap beberapa aset dan rekening,” jelasnya.
Penyidik menemukan rekening Bank Mandiri yang menunjukkan dana masuk senilai Rp900 miliar, dan transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.