JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate menegaskan bahwa dirinya tidak diperkaya dari uang sebesar Rp17,84 miliar dari proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kemkominfo.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Johnny Plate dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Dion Pongkor.
Dion menjelaskan hal tersebut sebagaimana fakta persidangan berdasarkan keterangan kliennya dan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Sampaikan Pleidoi, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi, Harap Proyek BTS 4G Rampung
"Terkait dakwaan bahwa terdakwa telah diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000 itu tidak benar dan tidak terbukti," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Dion mengatakan kliennya tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada Heppy Endah Palupy, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa tidak pernah mengetahui ada penerimaan uang yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 10 miliar, yang diberikan saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy berdasarkan perintah Anang Achmad Latif," ucap Dion.
Namun, Dion tak menampik, Johnny Plate meminta Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk mencarikan honor tambahan buat Heppy Endah Palupy dan Dedy Permadi, selaku staf khusus Johnny G Plate dari sumber sah di Badan Layanan Umum atau BLU BAKTI Kominfo.
Saat mengajukan honor tambahan tersebut, kata Dion, Dedy Permadi berdalih bahwa di kementerian koordinator lain disediakan anggaran tambahan bagi Tenaga Ahli Menteri. Namun, saat itu Johnny tidak menentukan besaran nilai honor tambahan tersebut.
"Melainkan meminta saksi Anang Achmad Latif untuk berkoordinasi dengan saksi Heppy Endah Palupy mengenai besarannya," ujar Dion.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Jumat Pekan Ini
Dion menambahkan, upaya untuk mendapat honor tambahan melalui BLU BAKTI Kominfo tersebut telah berulang kali dilakukan oleh Dedy Permadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun kepentingan staf lainnya.
Hal itu, kata Dion, sebagaimana terbongkar dalam fakta persidangan, bahwa terdapat alat bukti berupa nota Dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 045/SKM/KP.03.03/06/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Kemudian, nota dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 073/SKM1/KP.03.03/12/2021 tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Serta, nota dinas Staff Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM Nomor : 028/SKM1/KP.03.03/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Dion menjelaskan, ketiga nota dinas tersebut pada pokoknya berisi permohonan kepada BLU BAKTI untuk menyediakan alokasi anggaran dukungan bagi tim substansi Menkominfo dan Tim Substansi Persidangan Digital Economy Working Group (DEWG) G20.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi BTS Kominfo: Penyidik Kejagung segera Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
"Dengan demikian, terbukti bahwa inisiatif mendapatkan honor tambahan dari BLU BAKTI tidak berasal dari terdakwa, melainkan dari Dedy Permadi," kata Dion.
Selain itu, Dion menuturkan terkait uang senilai Rp500.000.000 tidak berasal dari kliennya Johnny Plate melainkan ditentukan oleh saksi Heppy Endah Palupy.
"Keterangan Saksi Dedy Permadi pada pokoknya menyatakan nilai honor tambahan tidak disampaikan oleh terdakwa (Johnny) melainkan oleh saksi Heppy Endah Palupy, dengan mengatakan nanti saksi akan mendapat honor tambahan sebesar Rp 80 juta sampai Rp 100 juta," ujar Dion.
Eks Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga: Kemenkominfo Pastikan Video Jokowi Pidato Bahasa Mandarin Hoaks: Hasil Editan yang Menyesatkan
Johnny G Plate dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.