Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Korupsi BTS Kominfo: Penyidik Kejagung segera Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Kompas.tv - 1 November 2023, 15:36 WIB
update-kasus-korupsi-bts-kominfo-penyidik-kejagung-segera-periksa-anggota-bpk-achsanul-qosasi
Foto Arsip. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut Presiden Jokowi telah memeberikan izin untuk melakukan pemanggilan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
(Sumber: Istimewa.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan izin untuk melakukan pemanggilan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut izin dari Jokowi keluar pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Seperti diketahui, pemeriksaan Achsanul tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

"Sudah disetujui (Presiden) kemarin," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (1/11).

Lebih lanjut Ketut pun menyebut penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achsanul tersebut.

Nantinya jadwal pemeriksaan itu, kata Ketut, bakal diumumkan Kejaksaan Agung.

"Kayaknya sudah dijadwalkan. Nanti akan saya rilis," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya Ketut memastikan Achsannul Qosasi akan diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Namun, ia mengatakan pemanggilan masih berproses, sedang menunggu izin Presiden Jowo Widodo atau Jokowi.

"Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Minggu (29/10).

Baca Juga: Kejagung Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Menurut penjelasannya, hal tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24.

Adapun Pasal 24 tersebut berbunyi:  “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.

Adapun nama Achsanul disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Mulanya, kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang..

"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.

"Qosasi," timpal Galumbang.

"Achsanul Qosasi itu siapa?" kata jaksa melanjutkan.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.

Baca Juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara!




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x