JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan izin untuk melakukan pemanggilan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut izin dari Jokowi keluar pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Seperti diketahui, pemeriksaan Achsanul tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
"Sudah disetujui (Presiden) kemarin," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Lebih lanjut Ketut pun menyebut penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achsanul tersebut.
Nantinya jadwal pemeriksaan itu, kata Ketut, bakal diumumkan Kejaksaan Agung.
"Kayaknya sudah dijadwalkan. Nanti akan saya rilis," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya Ketut memastikan Achsannul Qosasi akan diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Namun, ia mengatakan pemanggilan masih berproses, sedang menunggu izin Presiden Jowo Widodo atau Jokowi.
"Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Minggu (29/10).
Baca Juga: Kejagung Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.