JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Direktorat Jenderal Beacukai memperoleh bukti permulaan tindak pidana kepabeanan dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (1/11/2023).
“Beacukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirmkan oleh PATK Nomor SR 205/2020, dengan nilai transasksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun,” bebernya.
Berkaitan dengan hal itu, kata Mahfud, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023.
“Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambahnya.
Penyidik, lanjut dia, sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: 8 Pegawai Kemenkeu Diberhentikan Akibat Terlibat Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun tersebut terjadi pada tahun 2017-2019, dan melibatkan terduga pelaku berinisial SB.
“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.”
“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” tuturnya.
Padahal, menurut Mahfud, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
“Dengan demikian grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPh pasal 22.”
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal pajak pun memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN yaitu PT Antam ke grup SB, PT LN, pada tahun 2017.
Perjanjian ini diduga sebagai kedok dari grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.
“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Atm ke PT LN, dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LN ke PT Atm, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.”
Direktorat Pajak, lanjut Mahfud, juga memperoleh data bahwa grup SB melaporkan SPT secara tidak benar, sehingga Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB.
“Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk grup SB.”
“SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya ebagai instrumen akan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak tidana pencucian uang.”
Di awal penjelasannya, Mahfud mengatakan, dugaan TPPU emas sebesar Rp189 triliun terebut merupakan bagian dari perkembangan penanganan kasus TPPU sebear Rp349 triliun yang sempat membuat gaduh.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Buntut Kasus Dugaan TPPU Rp. 349 T
“Satgas TPPU terus bekerja untuk memastikan tindak lanjut atas penyelesaian 300 LHA (laporan hasil analisis)/LHP (laporan hasil pemeriksaan) dan informasi dari PPATK terkait dengan Kementerian Keuangan sebear Rp349 triliun,” jelasnya.
“Khususnya terhadap nilai transasksi sebesar Rp189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kaus importasi emas.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.