JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Direktorat Jenderal Beacukai memperoleh bukti permulaan tindak pidana kepabeanan dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (1/11/2023).
“Beacukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirmkan oleh PATK Nomor SR 205/2020, dengan nilai transasksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun,” bebernya.
Berkaitan dengan hal itu, kata Mahfud, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023.
“Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambahnya.
Penyidik, lanjut dia, sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: 8 Pegawai Kemenkeu Diberhentikan Akibat Terlibat Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun tersebut terjadi pada tahun 2017-2019, dan melibatkan terduga pelaku berinisial SB.
“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.”
“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” tuturnya.
Padahal, menurut Mahfud, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.