“Kami melihat dan kami meyakini betul hakim terlapor telah berada pada posisi pelanggar prinsip indepedensi, prinsip ketakberpihakan,” ujar Petrus.
“Untuk itu dari Perekat Nusantara dan TPDI, meminta MKMK memutuskan memberi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.”
Lebih lanjut, Petrus mengatakan Mahkamah Konstitusi saat ini berada pada titik nadir. Ia menuturkan suara masyarakat dan DPR menilai bahwa perkara Nomor 90 yang diputus MK terjadi pelanggaran konstitusi.
Tak hanya itu, kata Petrus, akibat perkara ini, muncul isu yang kemudian mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Karena itu, Petru berharap majelis hakim MKMK mengabulkan gugatannya guna menjamin kepercayaan publik kepada lambaga Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres Disebut Bikin Gaduh Pesta Demokrasi, MKMK Didesak Punya Keberanian
“Kami mempercayakan kepada majelis yang mulia supaya permohonan dari TPDI dan Perekat Nusantara dikabulkan demi menjamin kepercataan publik kepada lembaga ini,” ujarnya.
“Mungkin dengan putusan itu, supaya itu bisa dihentikan dengan putusan MKMK.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.