Pada April 2021, Satgas Penyelidikan menyatakan, laporan tersebut dinilai telah layak untuk dimulai penyelidikan.
Namun, laporan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.
Lembaga antirasuah kemudian menerima pengaduan masyarakat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Kementan.
Laporan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan berakhir dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Jadi, kemarin yang mana Pak Alex sprinlidik (surat perintah penyelidikan) yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) dan sebagian ada dari dumas juga," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK setelah beredarnya foto dirinya sedang ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Hasil Penggeledahan di Rumah Firli Bahuri, Polda Metro Sita Barang Bukti untuk Tetapkan Tersangkanya
Ada pun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Firli kemudian mengungkapkan, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Baca Juga: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Prapradilan Eks Mentan Syahril Yasin Limpo Ditunda
Jenderal polisi berbintang tiga itu menegaskan, pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.