Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Eka Saputra juga membenarkan bebasnya Munarman pada hari ini.
"Berdasarkan keterangan dari Kalapas (Kepala Lapas) Salemba bahwa benar besok (hari ini) yang bersangkutan akan bebas," kata Edward.
Sebagai informasi, Munarman sebelumnya merupakan terpidana kasus terorisme.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Munarman dinilai terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
Tidak terima dengan vonis itu, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, hukuman eks Sekum FPI itu diperbesar menjadi empat tahun penjara.
Ia pun kembali menempuh upaya hukum. Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun pada 28 November 2022.
Munarman kemudian menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
Ia juga telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Mantan Sekjen FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia pada NKRI, Ungkapkan Pesan Ini
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.