JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memanggil Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, pemanggilan masih berproses, sedang menunggu izin Presiden Jowo Widodo atau Jokowi.
"Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Minggu (29/10/2023).
Menurut penjelasannya, hal tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24.
Adapun Pasal tersebut berbunyi: “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.
"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi," ujarnya.
Ia pun menyebut, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden.
Sehingga saat ini pihanya masih menunggu persetujuan Jokowi untuk memeriksa Achsanul.
Menurut Ketut, Achsanul nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.