JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ternyata sudah diperiksa oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK soal pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Demikian diungkapkan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dia menyampaikan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo tersebut digelar pada Kamis (27/10/2023).
"(SYL) sudah diperiksa kemarin," kata Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya oleh Dewas KPK Ditunda, Alasannya Belum Jelas
Meski demikian, Albertina tidak menjelaskan lebih rinci apa saja temuan Dewas KPK setelah memeriksa politikus Nasdem tersebut.
Albertina hanya mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari soal pertemuan tersebut. Dewas KPK pun bisa saja memanggil saksi lain soal pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo apabila diperlukan.
"Mungkin nanti ada lagi yang lain ya," ujar Albertina.
Albertina menjelaskan Dewas KPK rencananya hari Jumat ini akan memeriksa kelima pimpinan KPK, meski demikian hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri meminta pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK ditunda setelah 8 November 2023.
"Pak Ketua KPK Pak Filri minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," demikian disampaikan oleh di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
Baca Juga: Ternyata Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Tak Tercatat LHKPN, KPK Hormati Proses Hukum
Albertina mengaku tidak tahu alasan Firli Bahuri mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya tersebut.
"Alasannya belum diberitahu. Silakan tanya saja ke sana alasannya," ujar Albertina.
Karena meminta penundaan, Albertina menuturkan, Dewas KPK akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan sesuai dengan permintaan ketua dan wakil ketua KPK.
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK sebagai buntut beredarnya foto antara Firli yang sedang ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Sederet Fakta Penggeledahan Rumah Ketua KPK: Firli Bersantai hingga Klaim Tidak Ada Barang Bukti
Adapun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu (SYL) terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Terlihat saat Rumahnya Digeledah Penyidik Polda Metro Jaya
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.