JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar sebentar lagi. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat akan diberi waktu untuk memilih orang-orang yang akan menduduki jabatan pemerintahan pada pukul 07.00-13.00 WIB di tempat pemungutan suara (TPS).
Syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 menurut PKPU No. 7 Tahun 2022 adalah WNI, sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau sudah pernah menikah dan tidak sedang bertugas sebagai anggota TNI atau polisi.
Baca Juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya
Diketahui, dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia tidak hanya akan memilih presiden dan wakil presiden.
Lantas, Pemilu 2024 akan memilih apa saja?
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran
Surat Suara dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, disepakati bahwa surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019, yakni 5 jenis surat suara yang masing-masing dibedakan berdasarkan warna.
1. Surat suara presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
2. Surat suara anggota DPR berwarna kuning.
3. Surat suara anggota DPD berwarna merah.
4. Surat suara anggota DPRD provinsi berwarna biru.
5. Surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Baca Juga: Teknis Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali, Kapan Jadwalnya?
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan memuat foto pasangan calon, nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
Khusus surat suara Pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.
Adapun surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.