JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar sebentar lagi. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat akan diberi waktu untuk memilih orang-orang yang akan menduduki jabatan pemerintahan pada pukul 07.00-13.00 WIB di tempat pemungutan suara (TPS).
Syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 menurut PKPU No. 7 Tahun 2022 adalah WNI, sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau sudah pernah menikah dan tidak sedang bertugas sebagai anggota TNI atau polisi.
Baca Juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya
Diketahui, dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia tidak hanya akan memilih presiden dan wakil presiden.
Lantas, Pemilu 2024 akan memilih apa saja?
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.