Namun untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 Anwar Usman ikut menangani.
"Jadi laporan terhadap ketua MK ini itu bukan soal Gibran yang kami halangi, atau misalnya kami tidak suka Pak Anwar Usman. Tapi kami melihat MK ini legitimasinya menurun," ujar Bivitri.
Lebih jauh, Bivitri mengingatkan, putusan uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres yang meloloskan Gibran bisa menjadi peserta Pilpres 2024 sangat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap MK.
Bahkan tidak adanya kepercayaan publik terhadap MK akan berimbas saat MK mengelar perkara perselisihan hasil Pilpers 2024 mendatang.
Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat Curhat Indonesia Tak Baik-Baik Saja Sampai Sebut Alasan Gunakan Baju Hitam
Publik bisa tidak percaya dengan putusan MK yang mengesahkan kemenangan pasangan calon tertentu dalam perkara perselihsihan hasil Pilpres 2024.
Untuk itu jugalah Majelis Kehormatan MK yang menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi bertindak secara independen agar kepercayaan masyarakat kepada MK tetap terjaga.
Jangan sampai benturan kepentingan Anwar Usman terus berjalan hingga proses persidangan sengketa Pilpres 2024.
"Kalau mereka tidak dipercaya lagi, maka bisa terjadi konflik sosial di masyarakat, karena dia (MK) tidak lagi dianggap adil. Ini urgensinya menurut kami," ujar Bivitri.
"Makanya kita harus dorong betul Majelis Kehormatan MK ini independen dan juga transparan. Kalau ada keraguan bisa dibuktikan dalam prosesnya," pungkas Bivitri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.