JAKARTA, KOMPAS.TV - Benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi poin utama dalam setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ke Majelis Kehormatan MK.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, pemohon uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mencantumkan alasan mengajukan uji materi karena mengagumi Gibran Rakabuming Raka, wali kota Surakarta.
Menurutnya, dari sana benturan kepentingan ketua MK terjadi.
Sebagai ketua MK, Anwar Usman dapat mengatur jalannya rapat permusyawaratan hakim sehingga menghasilkan putusan mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat usia Capres-Cawapres dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Jadi benturan kepentingan itu nyata, kita juga bisa membuktikan mereka ada hubungan paman dan keponakan," ujar Bivitri di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (26/10/2023).
Bivitri menambahkan, benturan kepentingan tidak harus pemohon dengan ketua MK atau hakim MK, tetapi bisa saja orang yang berkepentingan dalam suatu perkara dengan hakim MK.
Baca Juga: Kala Jimly Asshiddiqie Heran 9 Hakim MK Dilaporkan Langgar Etik: Baru Kali Ini Terjadi di Dunia
Apalagi benturan kepentingan Anwar Usman dalam perkara tersebut ini juga sudah diungkap oleh hakim MK saat membacakan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Seperti pendapat berbeda dari Hakim Saldi Isra yang mengenai komposisi hakim dari tujuh perkara mengenai syarat batas usia Capres-Cawapres di UU Pemilu, ketua MK tidak ikut menangani perkara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.