Lebih lanjut Jimly menilai sekarang ini masyarakat politik terpecah lima dan semua marah terhadap putusan MK mengenai syarat batas usia Capres-Cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Jimly Ungkap Ada Menteri yang Emosi dengan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Menurutnya saat ini akal sehat sudah dikalahkan dengan akal fulus dan akal bulus. Akal fulus untuk uang dan kekeayaan, sedangkan akal bulus untuk jabatan.
"Akal sehat ini ditancap oleh iblis kekuasan dan iblis kekayaan, maka Majelis Kehormatan MK ini harus dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu,"
"Saya berharap saudara-saudara datang untuk hidupkan akal sehat. Terlepas dari latar belakang kita masing-masing. Ya ketahuan lah ini kira-kira dukung siapa ini, bisa dibaca tapi tidak usah kita omongin. Kita bicara akal sehat saja di sini," sambung Jimly.
Sidang pendahuluan ini untuk mendalami laporan dari masyarakat. Ada 14 lembaga advokasi yang melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK.
Para pelapor yang hadir dalam sidang yakni perwakilan di antaranya Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Baca Juga: [FULL] Rapat Klarifikasi Majelis Kehormatan MK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.