Berawal dari situ, polisi kemudian membekuk RG di depan ruko kawasan Cariu, Kabupaten Bogor dengan barang bukti 547 gram sabu.
"Di TKP kedua diamankan narkotika jenis sabu seberat 1.061 gram atau 1 kilogram lebih dan 325 gram sabu. Jadi ada dua paket yang diamankan," jelas Syahduddi, dikutip Kompas.com.
Setelah kembali melakukan pendalaman, polisi menangkap MI yang menyimpan sabu seberat 2,1 kilogram di wilayah Nambo Jaya, Tangerang, Banten. Kemudian menangkap tersangka ZF di kawasan Tangerang.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Diantaranya Jaringan Fredy Pratama
"Kami mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kilogram sabu," ucap dia.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka merupakan anggota jaringan peredaran sabu dari Malaysia, Aceh, Jakarta, Bogor, dan Cianjur.
Saat ini polisi telah menahan ketiganya di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal primer, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.”
“Serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman," papar Syahduddi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.