Alexander mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengamankan dua buah kardus yang diduga berisi barang bukti usai melakukan penggeledahan di rumah mewah itu.
“Penyidik kepolisian mengamankan dua kardus dari rumah satunya yang diperiksa. Diduga dua kardus itu berisi barang bukti (kasus dugaan pemerasan),” ujar Alexander yang berada di lokasi.
Selain di Bekasi, sejumlah polisi juga mendatangi rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, untuk melakukan penggeledahan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dugaan pemerasan itu dilaporkan oleh pihak Yasin ke Polda Metro Jaya.
Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton, ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: KPK Terjunkan Tim Biro Hukum Dampingi Firli Bahuri saat Diperiksa Soal Dugaan Kasus Pemerasan
Kasus itu kemudian bergulir dan tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Firli Bahuri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Syafri Simanjuntak membeberkan materi pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Ia mengatakan Firli diperiksa penyidik seputar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade.
Selain itu, Ade Safri menambahkan pemeriksaan terhadap Firli juga termasuk mengenai foto pertemuannya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis GOR Mangga Besar, Jakarta Barat, terjadi pada 2 Maret 2022.
Baca Juga: KPK Belum Jawab Polda Metro yang Minta Supervisi soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.