Kompas TV nasional hukum

MK Umumkan 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie hingga Wahiduddin Adams

Kompas.tv - 23 Oktober 2023, 15:00 WIB
mk-umumkan-3-anggota-majelis-kehormatan-mk-ada-jimly-asshiddiqie-hingga-wahiduddin-adams
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait pembentukan Majelis Kehormatan pada Senin (23/10/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Lebih lanjut, ia menyatakan MKMK dibentuk selain karena banyaknya laporan masyarakat, juga berdasarkan perintah UU MK, dengan tugas mengadili jika terjadi persoalan dugaan pelanggaran, termasuk temuan.

"Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Salah satunya dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).

Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Selain itu ada pula laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

Adapun lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia capres dan cawapres.


Terdapat pula laporan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra oleh advokat Lisan Nusantara pada Kamis (19/10/2023).

Laporan ini terkait perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden. 

Baca Juga: Prabowo Respons Putusan MK Tolak Batas Usia Capres 70 Tahun: Mari Jalankan Demokrasi Sebaik-baiknya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x