Kemudian perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga. Di mana Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 25 tahun.
MK juga akan memutus gugatan perkara nomor Nomor 104/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Dalam petitumnya, pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Sebelumnya, MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/202 Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan tersebut membuka pintu bagi sejumlah mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun, salah satunya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun.
Seperti diketahui, Gibran saat ini sudah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Baca Juga: Putusan MK Kecewakan Publik, Pengamat: Ada Kesan Jokowi Haus Kekuasaan | ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.