Diberitakan sebelumnya, hakim telah menjatuhi Lukas Enembe dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900.
Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” ujar hakim Rianto.
Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Lukas selesai menjalankan hukuman penjara.
Adapun putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Lukas Enembe dihukum pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 5 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.