Kompas TV nasional hukum

Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK, Minta Supervisi Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kompas.tv - 19 Oktober 2023, 10:42 WIB
kapolda-metro-jaya-surati-dewas-kpk-minta-supervisi-tangani-kasus-dugaan-pemerasan-pimpinan-kpk
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto disebut telah mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk bersama-sama menangani  kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Bahwa surat Kapolda Metro telah dikirimkan kepada Dewas KPK RI," kata Ade dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Fransisco Donasiano pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin Diperiksa Polda Metro Jaya soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Ade menjelaskan tujuan surat Kapolda Metro Jaya kepada Dewas KPK untuk merujuk surat supervisi terdahulu yang juga dikirimkan Polda Metro Jaya kepada KPK.

Dalam surat tersebut, Ade menuturkan Polda Metro berharap Dewas KPK mampu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan deputi koordinator untuk melakukan koordinasi supervisi penanganan perkara. 

Ade menambahkan tujuan Polda Metro Jaya meminta supervisi kepada KPK dalam rangka transparansi penyidikan kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

"Dan ini juga untuk membantu proses pengawasan penyidikan yang saat ini kami lakukan," ujar Kombes Ade.

Ade menambahkan saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 45 saksi dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Baca Juga: Firli Balas Saut Situmorang: Sangat Mungkin Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan

Kini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merupakan salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

Saut Situmorang mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau enggak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," ujarnya.

Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Saut mengaku ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut.

Baca Juga: Saut Situmorang: Saya Sia-sia Kalau Firli Tidak Jadi Tersangka, Mending Saya Ngomong sama Media

Saut menyebut Firli Bahuri bisa dikenakan pasal tersebut. Sebab, kata dia, pertemuan antara Firli dan SYL terjadi seusai adanya pengaduan masyarakat di KPK.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Kalau kalian tahu penyidikan itu September 2023, pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021,” ujar Saut.

“Dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk.”

Sementara Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Saut Situmorang Minta Polisi Serius Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.


Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x