Adapun keterangan Firli tersebut disampaikan membantah pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Saut Situmorang Minta Polisi Serius Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau enggak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silakan," ujar Saut.
Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Saut mengaku ditanya penyidik menyangkut pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut.
Saut menyebut Firli Bahuri bisa dikenakan pasal tersebut. Sebab, kata dia, pertemuan antara Firli dan SYL terjadi seusai adanya pengaduan masyarakat di KPK.
"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Kalau kalian tahu penyidikan itu September 2023, pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021,” ujar Saut.
Baca Juga: Kapolri Minta Anak Buahnya yang Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Tidak Arogan
“Dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk.”
Saut menambahkan upayanya menjadi saksi ahli akan sia-sia jika Firli Bahuri tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ia mendesak polisi untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Saut Situmorang pun meminta kepada penyidik kepolisian agar kasus dugaan pemerasan tersebut dapat diusut secara tuntas.
"Ya kalau saya kemari (Firli) enggak ditersangkain sia-sia. Mending saya di rumah saja ngomong sama media,” kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
“Kita berharap itu harus ditindaklanjuti, kelihatannya sinyal cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu dilanjutkan. Saya juga melihat sinyal itu makanya datang kemari.
Baca Juga: Pimpinan KPK Balas Novel Baswedan yang Sebut Banyak Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.