JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan ia dan partainya akan mematuhi keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM), termasuk jika bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto, memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.
Ia menerangkan, partainya berkomitmen untuk mematuhi keputusan KIM yang akan diambil secara musyawarah, termasuk soal penentuan cawapres Prabowo.
"Saya tegaskan bahwa saya pribadi maupun PBB dalam komitmen yang teguh, berjuang bersama-sama dengan Pak Prabowo Subianto dan apapun putusan yang nanti diambil oleh koalisi, itu akan dipatuhi dan akan ditaati serta dilaksanakan oleh PBB termasuk oleh saya sendiri sebagai bagian dari koalisi," kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (17/10/2023), dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.
Kalaupun ada perbedaan pendapat dalam bermusyawarah atau voting, kata Yusril, pihak yang kalah akan terikat dengan suara mayoritas.
"Tapi apapun keputusan itu akan kami patuhi dan akan kami jalankan bersama, termasuk misalnya putusan dari Pak Prabowo Subianto untuk memilih Pak Gibran sebagai cawapres, ya itu akan kami patuhi," tegasnya.
"Kami akan dukung keputusan itu dan kami akan laksanakan dalam praktiknya dan apapun kritik atau pun saran dan pendapat, kami akan bersama-sama mempertahankan keputusan yang telah kami ambil itu," sambungnya.
Baca Juga: Usai Putusan MK, KPU Susun Perubahan Aturan tentang Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024
Ia pun menjamin komitmen PBB terhadap KIM dan menyatakan tak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu.
"Jadi dari segi komitmen dan keputusan, PBB itu nggak usah diragukan, nggak usah dikhawatirkan, kami komitmen dengan koalisi dan apapun keputusan koalisi yang diambil oleh Pak Prabowo terkait dengan wapres dan keputusan-keputusan lain," terangnya.
"Itu akan kami patuhi dan kami akan laksanakan bersama, apapun risiko yang kami hadapi," imbuhnya.
Bahkan, Yusril juga mengaku bersedia menghadapi persoalan hukum apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres yang diputuskan pada Senin (16/10/2023), menghadapi persoalan hukum.
Ia mengaku akan dengan senang hati memberikan jalan keluar terkait persoalan hukum mengenai putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 jika diminta presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau KIM, bahkan jika tidak diminta sekali pun.
"Saya dengan senang hati akan memberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan hukum yang timbul itu," ujarnya.
Yusril menerangkan, ucapannya yang menyebut putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres cacat hukum adalah pendapatnya sebagai akademisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.