Kompas TV nasional peristiwa

ICW Beberkan 4 Wakil Menteri Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, padahal Putusan MK Melarangnya

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 15:47 WIB
icw-beberkan-4-wakil-menteri-rangkap-jabatan-sebagai-komisaris-bumn-padahal-putusan-mk-melarangnya
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana(Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

Menurut Kurnia, ada sejumlah argumentasi yang diuraikan dalam penelitian untuk menolak kebijakan rangkap jabatan pada komisaris dan dewan pengawas di BUMN.

Di antaranya, rangkap jabatan bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009) secara spesifik menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Pengamat: Indikasi Gibran Mengarah Cawapres Makin Kuat, Bisa Berhadapan dengan PDIP di Pilpres 2024

Rangkap jabatan juga dipandang melanggar etika sebagaimana dituangkan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

“Pada bagian Etika Politik dan Pemerintahan disampaikan bahwa tujuan penegakan etika untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan menjunjung tinggi kepentingan publik,” kata Kurnia.

Selain itu, rangkap jabatan menimbulkan potensi konflik kepentingan serta menyoal keterbatasan dalam melakukan pelayanan publik.

Sehingga, harus dipandang sebagai perbuatan yang melanggar etika.

Tidak hanya itu, rangkap jabatan berpotensi menghasilkan situasi diskriminatif antar birokrat, khususnya dalam kaitan dengan pendapatan ganda, hingga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas.

“Sebab, rangkap jabatan menimbulkan tuntutan mengenai loyalitas terhadap masing-masing lembaga tempat orang yang bersangkutan bernaung,” ujar Kurnia.

Kemudian, rangkap jabatan juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara regulator yaitu Kementerian BUMN, dengan peserta bisnis. Termasuk, mengganggu penerapan prinsip GCG.

“Setidaknya ada tiga nilai dari GCG yang dilanggar dengan tetap dibiarkannya rangkap jabatan, di antaranya pertanggungjawaban, keterbukaan, dan kemandirian,” kata Kurnia.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x