Kompas TV nasional peristiwa

ICW Beberkan 4 Wakil Menteri Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, padahal Putusan MK Melarangnya

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 15:47 WIB
icw-beberkan-4-wakil-menteri-rangkap-jabatan-sebagai-komisaris-bumn-padahal-putusan-mk-melarangnya
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana(Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menemukan fakta ada 4 orang Wakil Menteri yang diangkat sebagai komisaris BUMN.

Padahal jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan pada Perusahaan negara atau swasta.

Keempatnya antara lain adalah Rosan P Roeslani (Wakil Menteri BUMN) sebagai komisaris PT Pertamina, Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) sebagai komisaris PT PLN, Muhammad Herindra (Wakil Menteri Pertahanan) sebagai komisaris PT Len Industri, dan Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN) sebagai komisaris PT BRI.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya kepada KOMPAS TV, Selasa (17/10/2023).

“Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta,” tegas Kurnia.

“Alasannya, posisi Wakil Menteri sama dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara. Di mana aturan itu melarang melakukan rangkap jabatan,” imbuhnya.

Baca Juga: PDI-P Panggil Gibran Besok, Tanya Loyalitas hingga Isu Jadi Cawapres untuk Prabowo

ICW menilai, alasan MK rasional dan dapat diterima agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya.

Dalam pemetaan yang dilakukan ICW, Kurnia menuturkan, setidaknya ada tiga kementerian yang pejabatnya paling banyak melakukan rangkap jabatan.

Antara lain ada di Kementerian BUMN sebanyak 19 orang, Kementerian Keuangan sebanyak 18 orang, dan Kementerian PUPR sebanyak 9 orang.

“Jika ditelisik lebih jauh, seluruh pejabat di Kementerian BUMN yang terdiri dari Wakil Menteri, Pejabat Tinggi Madya, Staf Ahli, Staf Khusus, dan Pejabat Tinggi Pratama dengan jumlah sebanyak 34 orang mendapatkan jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas, baik di BUMN maupun anak perusahaannya,” ungkap Kurnia.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x