Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya barang bukti berupa cek tersebut di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Ali menjelaskan, cek tersebut berasal dari bank BCA.
Dalam cek tersebut tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
Menurut Ali, penyidik KPK masih akan menelusuri lebih lanjut terkait temuan barang bukti berupa cek tersebut.
Baca Juga: Pimpinan KPK Balas Novel Baswedan yang Sebut Banyak Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Penyidik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak.
Baik kepada para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Pemanggilan kepada mereka tersebut, kata Ali, juga untuk keperluan penyelidikan apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” ujar Ali.
Adapun penggeledahan di rumah dinas Mentan dilakukan KPK selama kurang lebih 20 jam, sejak Kamis (28/9/) sore hingga Jumat (29/9) siang.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Selain Ajudan, KPK Bakal Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo soal Korupsi di Kementan
Dari penggeledahan itu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.