KOMPAS.TV – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Solo, tentang batas usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam gugatannya, Almas memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Berikut biodata Alma Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta, dari penelusuran Tribunnews.com:
Pemuda berusia 23 tahun ini memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A, lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000, dan tinggal di Jebres, Solo.
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000
Baca Juga: MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Pakar: Upaya untuk Melanjutkan Kekuasaan, Publik Sudah Menduga
Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatannya ke MK.
Mengutip laman mkri.id, Dwi Nurdiansyah Santoso menyebut, pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah, termasuk Gibran Rakabuming, Wali Kota Surakarta.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen.
Menurut Almas, berdasarkan data yang ada, sejumlah kepala daerah terpilih berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 memiliki kinerja yang baik.
Salah satu data yang digunakan adalah hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang dirilis program pasca-sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.
Hasil survei itu berisi sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibra dan Teguh Prakoso.
Sementara sebanyak 93,5 persen dari responden yang berjumlah 550 orang menyatakan Gibran merakyat.
Berdasarkan hal itu, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Baca Juga: KPU Sesuaikan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024 dengan Putusan MK
Dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023), mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.