KOMPAS.TV – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Solo, tentang batas usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam gugatannya, Almas memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Berikut biodata Alma Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta, dari penelusuran Tribunnews.com:
Pemuda berusia 23 tahun ini memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A, lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000, dan tinggal di Jebres, Solo.
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000
Baca Juga: MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Pakar: Upaya untuk Melanjutkan Kekuasaan, Publik Sudah Menduga
Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.