JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkap sederet keanehan dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun menjadi capres atau cawapres selama pernah atau sedang menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Saldi mengatakan MK seharusnya menolak gugatan tersebut. Ia mengaku bingung mengapa MK akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada sidang putusan hari ini.
"Saya menolak permohonan a quo dan seharusnya MK menolak permohonan a quo," ucapnya tatkala membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan, Senin.
"Sebab sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," lanjutnya.
Baca Juga: Ucapan Menohok Hakim Saldi Isra Tolak Putusan MK Kabulkan Usia Capres Cawapres di Bawah 40 Tahun
Saldi mengaku sejak dirinya menjabat sebagai Hakim Konstitusi, baru kali ini MK mengubah pendiriannya dalam sekejap.
MK, kata Saldi, memang pernah berubah pendirian. Namun ia menyatakan, perubahan MK tidak pernah terjadi secepat seperti saat ini.
Perubahan itu pun tidak sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" tanya Saldi.
Baca Juga: Pengamat Sebut Putusan MK soal Batas Usia dan Syarat Kepala Daerah Akan Ciptakan Manuver Politik!
Saldi mengungkap, secara keseluruhan, terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dari belasan perkara itu, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.
Untuk memutus tiga perkara tersebut, kata dia, MK lantas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023.
RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Namun, RPH tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua MK Anwar Usman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.