"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Ketiga, MK juga menolak uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 55/PUU-XXI/2023.
Adapun pemohon itu ialah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam petitumnya, mereka memohon MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi.
Hingga berita ini ditulis, masih terdapat tiga perkara batas usia capres-cawapres yang belum dibacakan putusannya, yakni Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Kemudian, Perkara Nomor 91 Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Selain itu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung juga belum dibacakan putusannya. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Baca Juga: Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.