JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada hari ini Senin (16/10/2023). Dari yang semula usia minimal capres-cawapres 40 tahun, lalu diminta diubah menjadi 35 tahun.
Adapun, sejumlah pihak memberikan respons dari adanya gugatan tersebut yang akan diputuskan hakim MK pada hari ini. Di antaranya sejumlah partai politik (parpol) yang duduk di parlemen.
1. PDI Perjuangan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan kepada seluruh hakim MK untuk menjunjung tinggi sikap kenegarawanan.
Hal ini menanggapi batasan gugatan usia capres dan cawapres di MK yang akan memasuki fase pembacaan putusan pada hari ini.
Menurut dia, hakim MK harus menjaga marwah lembaga penegak konstitusi tersebut. Sehingga, mereka dalam memutuskan sebuah perkara harus mendengar berbagai aspirasi yang datang dari masyarakat.
Baca Juga: Jelang Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Pengendara Diimbau Hindari Kawasan MK
"Kami percaya Hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawanan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari MK," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Hasto menyinggung pemerintahan era orde baru yang cenderung otoriter dan bertindak semena-mena kepada masyarakat.
"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter 32 tahun orde baru ketika suara rakyat tidak didengarkan maka yang tampil adalah kekuatan moral, kekuatan politik," ujarnya.
2. Partai Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju terhadap penurunan batas usia pendaftaran capres dan cawapres dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.
Hal itu ia katakan merespons sejumlah gugatan usia capres dan cawapres yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Meskipun demikian, Doli menginginkan agar pembahasan soal batas usia itu kembali dibahas bersama pemerintah dan DPR. Sebab ia menilai putusan itu berkaitan dengan sistem Pemilu.
"Sama juga dengan kemarin [sistem Pemilu] terbuka dan tertutup kan open legal policy juga," kata Doli di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
"Nah ini kan juga berkaitan dengan soal sistem kan, sistem pemilu. Nah, kalau saya secara pribadi memang harus lebih baik dibahas oleh pembuat UU. Walaupun saya juga setuju terjadi peremajaan pencalonan," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI itu menyebut Indonesia akan mengalami bonus demografi yang diprediksi puncaknya terjadi pada 2030 mendatang.
"Jadi saya termasuk yang setuju memang seharusnya ada penurunan. Dan memang di negara-negara lain, tanda majunya negara itu makin banyak yang muda-muda muncul," ujarnya.
3. PKB
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, hak warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan ke MK.
Termasuk hak menggugat batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Namun pandangan kami, itu bukan wewenangnya MK. Saat itu wilayahnya DPR untuk memutuskan berdasarkan UU soal usia itu," ujar Jazilul kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
4. Partai Nasdem
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, tidak masalah jika syarat batas usia maju sebagai capres-cawapres digugat ke MK.
"Boleh-boleh saja, anak muda yang punya potensi bisa jadi cawapres itu bagus. Mau 35 apa 40 semua pada prinsipnya sama," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, pada akhirnya publik yang akan menilai dan menentukan pilihannya.
"Tapi semua yang bisa menilai adalah publik, ada yang umur sangat muda, tapi settle jati dirinya," ucap Sahroni.
5. Partai Gerindra
Partai Gerindra memberi sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Gerindra mengklaim perubahan ini akan menguntungkan generasi muda.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman pastikan dukungan ini tidak terkait rumor anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akan maju ke Pilpres 2024.
“Secara prinsip kami sepakat jika ada pihak yang ingin ajukan uji materi untuk merubah syarat capres cawapres menjadi 35 tahun. Ada konstitusi pasal 28D yang atur bahwa setiap warga negara berhak berpatisipasi dalam pemerintahan. Partisipasi itu adalah baik menggunakan hak pilih dan dipilih,” kata Habiburokhman (3/8/2023).
6. PKS
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, meminta agar MK menjaga konsistensinya sekaligus marwahnya sebagai pengawal konstitusi dengan menolak permohonan uji materi usia cawapres.
“MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Bila berbeda dengan ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa meski permohonan uji materi ini diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah memahami bahwa siapa yang akan diuntungkan apabila permohonan ini dikabulkan.
“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana Putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” tuturnya.
Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU, dan benar-benar teguh berpegang kepada UUD NRI 1945.
HNW membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu. Kala itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.
7. Partai Demokrat
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengingatkan kepada seluruh hakim MK agar menjaga marwah lembaganya.
Hal ini menanggapi batasan gugatan usia capres dan cawapres di MK yang akan memasuki fase pembacaan putusan pada Senin 16 Oktober 2023.
Ia berharap keputusan MK tersebut tak mendegradasi demokrasi yang ada di Indonesia.
"Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," kata Kamhar kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Kamhar mengimbau hakim MK tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi dalam memutuskan uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
8. PAN
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menanggapi gugatan di MK yang meminta usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan mengintervensi hal tersebut.
"Saya menilai presiden Jokowi tidak akan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif dan peradilan. Yang menggugat itu kan di antaranya PSI dan beberapa kepala daerah dari Partai Gerindra dan lainnya," ujar Viva lewat keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Mahasiswa Demo Mahkamah Konstitusi Jelang Putusan Batas Usia Capres, ini Isi Orasinya
9. PPP
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno mengatakan, bakal mengikuti apa pun putusan MK terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
"Kalau saya pribadi akan ikut apa pun putusan pengambil keputusan selama dalam koridor hukum, kata Sandiaga saat ditemui di kompleks Masjid At Taqwa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023) malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.