Baca Juga: Mahasiswa Demo Mahkamah Konstitusi Jelang Putusan Batas Usia Capres, ini Isi Orasinya
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan atas Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) besok, Senin (16/10/2023).
Dilansir dari situs resmi MK, sidang Pengucapan Putusan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan berlangsung di Gedung MKRI 1 lantai 2 pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Setidaknya ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Ada yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35, ada juga yang meminta agar usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.
Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.
Baca Juga: MK Didemo Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Soroti Hal Ini
Kemudian, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah. Petitum ini dimohonkan oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah.
Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.