Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah menyebutkan soal rencana dirinya bersama pasangannya, yaitu Anies Baswedan dalam melakukan pendaftaran sebagai bakal capres-cawapres ke KPU pada 19 Oktober 2023 mendatang.
Adapun, pendaftaran itu akan diikuti dengan jajaran partai pendukung.
"19 Oktober pagi kita akan mendaftarkan. Didukung tiga partai utama, PKB, NasDem dan PKS," kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa (10/10).
Dalam kesempatan itu, Cak Imin turut berharap KPU bisa objektif sebagai pihak penyelenggara pesta demokrasi nanti.
"Kita doakan KPU akan objektif," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Di mana pendaftaran dipastikan akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.
Adapun jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU pada pukul 23.59 WIB.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Bey Machmudin Picik karena Batalkan Izin Pakai Gedung untuk Acara Anies
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.