Kompas TV nasional hukum

Ada Upaya Menghindar, KPK Temukan Percakapan Rencana "Kabur" di HP Syahrul Yasin Limpo

Kompas.tv - 13 Oktober 2023, 23:14 WIB
ada-upaya-menghindar-kpk-temukan-percakapan-rencana-kabur-di-hp-syahrul-yasin-limpo
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang ekspos penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (13/10/2023) malam. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK menemukan percakapan yang berisi rencana untuk tidak memenuhi panggilan pada Jumat (13/10/2023) dalam handphone mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya Syahrul Limpo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Rabu (11/10) ke hari ini Jumat (13/10).

Ia absen saat panggilan penyidik lantaran dirinya menjeguk sang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ditemukannya percakapan tersebut setelah penyidik memeriksa telepon genggam Syahrul Limpo usai penyidik melakukan tindakan pemanggilan paksa. 

Hasil pemeriksaan ditemukan percakapan di alat komunikasi milik tersangka untuk tidak menghadiri panggilan Jumat (13/10) sebagaimana yang sudah dijadwalkan oleh tersangka.

Baca Juga: KPK Ungkap Rincian Uang Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo: ke Partai NasDem Miliaran Rupiah

Hal ini membuat penyidik melakukan tindakan penangkapan agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian bisa berjalan dengan lancar. 

"Tentunya apa yang kami lakukan, kami ingin penegakan hukum tidak pidana korupsi ini berjalan secara lancar, secara benar. Karena lebih cepat penangannya lebih baik dan mengurangi polemik terjadi selama ini," ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/10) malam.

Asep menambahkan jauh sebelum ditemukannya komunikasi tersebut ada upaya dari tersangka untuk menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh KPK di Kementan. 

Upaya-upaya tersebut yakni saat KPK mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada presiden, Syahrul Limpo dikabarkan hilang kontak dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Data yang diterima KPK, Syahrul Limpo dijadwalkan kembali pada 1 Oktober 2023, akan tetapi ia pulang ke Indonesia pada 4 Oktober 2023. 

Baca Juga: KPK Ungkap Rincian Uang Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo: ke Partai NasDem Miliaran Rupiah

"Sebetulnya kami khawatir karena hal tersebut (kabar hilang kontak) yang pada akhirnya kembali," ujar Asep, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV

Kemudian saat menyerahkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara tersangka menyatakan siap mengahadapi proses hukum yang sedang dijalankan. 

KPK juga telah mengirimkan surat pemanggilan satu minggu sebelum hari pemeriksan Rabu (11/10). Namun pada hari yang dijadwalkan tersangka tidak hadir karena ada keperluan keluarga.

"Setelah melaksanakan kepentingan keluarganya yang bersangkutan kembali ke Jakarta. Kami tentu memantau perjalanannya. Dan diperjalanannya itu menggunakan penerbangan terakhir di jam-jam dini hari," ujar Asep. 

Upaya lain untuk menghindari proses hukum yakni ditemukannya beberapa bukti yang akan dihilangkan atau dirusak. Hal ini didapat saat penyidik melakukan pengeledahan di rumah dinas tersangka beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Bakal Ikuti Semua Proses Hukum di KPK: Saya Harap Jangan Dihakimi dan Dizalimi

"Dan setalah dilakukan penangkapan diperoleh dari komunikasi yang ada pada alat komunikasinya itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini (Jumat)," ujar Asep. 

Saat ini KPK telah melakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023 di Rutan KPK. 

Atas perbuatannya Syahrul, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK juga menjerat Syahrul dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x