Menurut Novel, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo merupakan tindakan sewenang-wenang.
Sebab, kata dia, sebelumnya sudah ada surat penjadwalan ulang terhadap Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).
Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 11 Oktober 2023 dan juga telah diterima pihak Syahrul.
Selain itu, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, juga telah berkoordinasi dengan tim penyidik terkait pemeriksaan kliennya pada Jumat.
Baca Juga: KPK Tangkap SYL karena Khawatir Hilangkan Bukti, Sahroni: Mau Hilangkan Apa, Sudah Bukan Menteri Kok
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri tidak membantah Sprinkap yang ditandatangani Firli Bahuri dengan kalimat “selaku penyidik”.
Menurut Ali Fikri, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Ali Fikri menilai, keberadaan kalimat “selaku penyidik” itu merupakan persoalan teknis. Ia bahkan melihat masalah ini hanya perbedaan tafsir. Karena itu, dia menyebut tak perlu dipersoalkan.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucap Ali.
Baca Juga: Febri Diansyah Pertanyakan KPK Tangkap SYL: Padahal akan Hadir Sesuai Jadwal Pemanggilan pada Jumat
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.