JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka opsi pengembangan kasus baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan perkembangan kasus tersebut bisa terkait korupsi atau perintangan penyidikan.
“Cluenya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau pasal lainnya terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan Pasal 11, Pasal 5, dan Pasal 12, kami lihat semua,” kata Ketut di Jakarta, Kamis (13/10/2023).
Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Pimpinan KPK Didesak Mundur dari Jabatannya Buntut Terlibat Pemerasan ke SYL
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan penyidik Kejaksaan Agung mencermati jalannya persidangan BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Termasuk keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang membantah menerima uang Rp 27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan.
Menurut Ketut, bantahan itu sah-sah saja dilakukan oleh seseorang dalam memberikan keterangan di pengadilan.
“Apa pun yang disampaikan di pengadilan kami cermati, kami tidak bisa memaksa seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan dan fakta yang kami punya, membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya,” katanya.
Terkait uang Rp27 miliar tersebut telah disita oleh penyidik Jampidsus, dan dikaitkan kepada tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Baca Juga: Disebut Tawarkan Bantuan Hukum dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
“Yang jelas proses Rp27 miliar ini kami telah sita untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa,” ujar Ketut.
“Nanti kami akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang.”
Saat ini, kata Ketut, perkembangan kasus BTS 4G ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap tiga berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9/2023).
Mereka yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
Sedangkan untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Saat Dito Ariotedjo Bantah Terima Bingkisan Uang Rp27 M: Terima Saja Tak Pernah, Apalagi Tahu Isinya
Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memastikan uang-uang yang didistribusikan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo merupakan uang hasil kejahatan.
Di dalam kesaksian terdakwa Irwan Hermawan pada persidangan dugaan korupsi BTS 4G, ia mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahaan proyek BTS 4G sebesar Rp240 miliar.
Kemudian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dito Ariotedjo Rp27 miliar, BPK Rp 40 miliar dan Komisi I DPR RI Rp 70 miliar.
Baca Juga: Disebut Terima Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Berpeluang Periksa Kembali Dito Ariotedjo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.