"Saya pastikan SYL tidak akan melarikan diri. Dia sudah berkomitmen kooperatif, melarikan diri dimana," kata Febri.
Febri menambahkan pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dijalankan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Untuk dugaan menghilangkan barang bukti, menurut dia, KPK sudah mendapatkan barang bukti yang banyak melalui sejumlah penggeledahan yang dilakukan.
"Kami ingin melihat ini secara proporsional dan menggunakan aturan hukum yang ada," ucap Febri.
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem
Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).
Ia mengatakan penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya. Dalam melakukan upaya paksa, kata dia, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tinggalkan Rumah Orang Tuanya di Makassar Usai Ditetapkan Tersangka KPK
"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.